KPK dan Kemenpan RB Resmi Lakukan Kerja Sama Cegah Korupsi di Pemerintahan
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) lakukan penandatanganan kerjasama upaya pemberantasan korupsi-Dok.KPK-
Nawawi menegaskan, pelapor masih sering menghadapi berbagai ancaman, mulai dari intimidasi hingga ancaman fisik.
“Sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002, KPK wajib melindungi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi, termasuk memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas,” tambahnya.
Untuk ruang lingkup kerja sama lainnya, Nawawi menjelaskan bahwa meliputi pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi, pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi, serta penguatan peran serta masyarakat.
BACA JUGA:Ini Solusi Buat Pelamar CPNS 2024 Gagal Login karena Lupa Password Akun Simulasi CAT BKN
BACA JUGA:KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Program Bandung Smart City
Pemantauan dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan MoU berjalan efektif.
Pada kesempatan ini, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang juga hadir dalam acara tersebut, dan menyatakan bahwa terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas membutuhkan partisipasi berbagai pihak.
"Kemenpan RB bekerja sama dengan KPK dalam pencegahan korupsi di bidang reformasi birokrasi dan pengelolaan aparatur negara," ujar Anas.
Anas juga menyoroti keberhasilan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang kini menjadi indikator utama dalam evaluasi reformasi birokrasi.
“SPI KPK memiliki bobot tertinggi, yaitu 10 poin, dalam indeks reformasi birokrasi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: