KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Program Bandung Smart City

KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Program Bandung Smart City

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap seorang anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC) dalam perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap seorang anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC) dalam perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City

"Penahannya seharusnya berbarengan dengan penahanan tersangka Ema Sumarna (ES), Rianto (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) pada Kamis, 26 September 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 27 September 2024. 

Namun, Tessa mengatakan,  dikarenakan berhalangan hadir tersangka Yudi Cahyadi baru ditahan pada hari Jumat, 27 September 2024.

BACA JUGA:Jelang 25 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Sapa Pasien dan Keluarganya di RSUD dr. Abdul Rivai

BACA JUGA:Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Tambah Kementerian, Ini Harapan BKKBN

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap YC ini merupakan tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM).

Serta rekan-rekan Yana Mulyana terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan. 

"Terkait penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari terhitung mulai 27 september 2024 sampai dengan 16 oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Tessa. 

Tessa menjelaskan mulanya berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD perubahan Kota Bandung antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD.

Kemudian disepapakati terdapat anggaran yang di upayakan berikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City. 

BACA JUGA:Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Dilaporkan, Ini Respons Polda Metro

BACA JUGA:Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat di Lereng Bromo, Menteri AHY Harapkan UMKM Pariwisata Berkembang

Kemudian, tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai 2024. 

Selain itu, tersangka ES selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun angaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota bandung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads