KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Program Bandung Smart City
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap seorang anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC) dalam perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City-disway.id/Ayu Novita-
Hal ini untuk kepentingan para anggota DPRD ahgar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APDB Peruahan 2022.
Sementara para tersangka YC, RI, AH, dan FCR selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung seta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C .
BACA JUGA:Rayakan Hari Bhakti Postel, Telkom Komitmen Perkuat Layanan Telekomunikasi Indonesia
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Ulang Kebijakan Impor Beras, Mafia Rusak Harga Gabah di Level Petani
Rincian Penerimaan uang Tersangka YC selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah sekurang-kurangnya Rp 300 Juta beserta mendapatkanmanfaat berupa Pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhuibungan Kota Bandung berupa 3 Paket pekerjaan dan di lingkungan Dinas lainnya di Kota Bandung.
Lebih lanjut, Tessa menyebutkan para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: