Tanggapi Kasus Pungli Kedok Percepatan Pendidikan Guru, Kemenag: PPG PAI Bebas Biaya, Waspada Penipuan!

Tanggapi Kasus Pungli Kedok Percepatan Pendidikan Guru, Kemenag: PPG PAI Bebas Biaya, Waspada Penipuan!

Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama M Munir-Dok. Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agama menegaskan bahwa Penidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak memungut biaya sepeser pun.

Hal ini buntut adanya kasus dugaan pungli berkedok percepatan percepatan PPG di Magelang.

BACA JUGA:20 Contoh Soal UKPPPG 2024 Lengkap Kunci Jawabannya, Referensi Belajar untuk Guru

BACA JUGA:Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu 2024, Pelatihan Mandiri PMM Dimulai Besok!

Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama M Munir mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menegaskan tidak ada program percepatan PPG.

Munir juga memastikan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum serta siap bekerja sama dalam proses penegakan hukum.

"Pembiayaan PPG harus dari instansi yang telah diatur dalam regulasi, tidak ada selain itu, apalagi diming-imingi program percepatan agar segera mendapat panggilan untuk ikut PPG. Guru-guru PAI jangan tergiur dengan tawaran-tawaran model seperti ini," tegas Munir, dikutip 27 September 2024.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar tidak percaya apabila terdapat oknum yang menawarkan kelulusan program PPG tersebut dengan syarat sejumlah uang.

BACA JUGA:Contoh Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Modul PPG Daljab 2024, Tips Lolos Daftar Ujian UKPPPG!

“Jangan percaya pada oknum yang menawarkan program PPG, apalagi sampai melakukan pungutan liar atau pungli,” tandasnya.

Apabila masyarakat menemukan praktik pungli tersebut, ia mengimbau agar melaporkannya ke Kementerian Agama atau aparat hukum yang ada di kabupaten/kota masing-masing agar dapat segera diproses secara hukum.

Munir menekankan bahwa penyelenggaraan PPG PAI telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024.

Surat keputusan tersebut mengatur juga tentang pembiayaan PPG yang bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural.

BACA JUGA:Contoh Jurnal Pembelajaran Sosial Emosional PPG Daljab 2024, Bahan Referensi untuk Guru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: