KPK Periksa Eks Direktur di BUMN Terkait Perjanjian Jual-Beli Gas dengan PT IAE

KPK Periksa Eks Direktur di BUMN Terkait Perjanjian Jual-Beli Gas dengan PT IAE

KPK Periksa Eks Direktur di BUMN Terkait Perjanjian Jual-Beli Gas dengan PT IAE -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perjanjian jual beli gas, dan memeriksa Eks Direktur Utama PGN tahun 2017 - 2018, juga selaku Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023 - sekarang, Jobi Triananda Hasjim (JTH). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih pada Jumat, 28 September 2024. 

"Saksi hadir. Pendalaman tentang rapat direkai terkait dengan perjanjian jual beli Gas di PGN dengan PT IAE," ujar Tessa pada Sabtu, 28 September 2024. 

BACA JUGA:Heboh Dihapusnya UN Bikin Kampus Luar Negeri Enggan Terima Lulusan Indonesia, Kemendikbudristek Buka Suara

BACA JUGA:Tanggapi Kasus Pungli Kedok Percepatan Pendidikan Guru, Kemenag: PPG PAI Bebas Biaya, Waspada Penipuan!

Lebih lanjut, ada saksi lain yang diperiksa dan didalami kasus yang sama yaitu Direktur Infrastruktur & Teknologi Tahun 2016, dan Direktur Komersial PGN tahun 2019, Dilo Seno Widagdo. 

Sebelumnya, KPK lakukan penggeledahan tiga rumah pribadi di daerah Jakarta terkait kasus korupsi di PGN dan PT Inti Alas Indo Energi (IAE) tahun 2017-2021. 

Tessa mengungkapkan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan mulai tanggal 19-20 Juni 2024. 

Penggeledahan berlangsung di rumah mantan pegawai PGN berinisial AM dan HJ, serta mantan direksi berinisial DSW.

Penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti dugaan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: