Siap-siap, Alexander Mawarta Bakal Diperiksa Atas Pengaduan Masyarakat di Polda Metro Jaya

Siap-siap, Alexander Mawarta Bakal Diperiksa Atas Pengaduan Masyarakat di Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait aduan masyarakat yang diproses di Polda Metro Jaya-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta terkait pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal mengundang Alexander Mawarta untuk dimintai klarifikasi.

BACA JUGA:19 Saksi Pertemuan Alexander Mawarta dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa Kepolisian

BACA JUGA:18 Saksi Diperiksa Atas Laporan Pertemuan Alexander Mawarta dengan Eko Darmanto, Polri: Identitas Mereka Dirahasiakan

"Nanti kita update mas kapan sdr AM akan diundang klarifikasi oleh tim penyelidik utk dimintai keterangan dalam penanganan perkara aquo," katanya kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.

"Saat ini tim penyelidik masih akan meminta klarifikasi terhadap para saksi lainnya mas, sebelum nanti sdr AM diundang klarifikasi oleh tim penyelidik," tambahnya.

Sebelumnya, perkembangan penyelidikan pengaduan masyarakat dugaan pertemuan Wakil Ketus KPK, Alexander Mawarta dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto disampaikan.

BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diperiksa PMJ, Buntut Dumas yang Seret Nama Alexander Mawarta

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak yang diantara diperiksa adalah Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai pegawai KPK RI.

"Diantaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," katanya kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana mengenai hal itu.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: