Kemenperin Akan Cegah Masuknya Aplikasi dari China: Demi Lindungi UMKM
Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa jika aplikasi TEMU memang terbukti merugikan para pelaku usaha di dalam negeri, maka Kemenperin akan mencegah masuknya aplikasi tersebut ke Indonesia.-Bianca Khairunnisa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Aplikasi e-commerce asal China, TEMU kini kembali menjadi perbincangan hangat usai dikabarkan akan hadir di Indonesia, di mana Kemenperin akan cegah masuknya aplikasi dari China tersebut.
Pasalnya, aplikasi TEMU ini dianggap sebagai aplikasi yang mengancam keberadaan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Koperasi UMKM Teten Masduki juga mengungkapkan bahwa aplikasi TEMU sudah mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk membuka usahanya di dalam negeri.
Dalam menanggapi hal ini, Teten mengungkapkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Satgas terkait hadirnya aplikasi TEMU di Indonesia.
BACA JUGA:Anindya Bakrie di Depan Menko Airlangga: Pak, Saya Didaulat Jadi Ketum Kadin 2024-2029
BACA JUGA:Bocah 7 Tahun Diduga Korban Penculikan Anak di Bekasi Berhasil Diamankan, Ini Pelakunya!
"Ini yang saya khawatir ada satu aplikasi digital yang saya kira akan masuk ke kita, bahkan lebih dahsyat (dampaknya) dibandingkan dengan TikTok Shop," jelas Menteri Teten dalam apat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, yang digelar pada Senin 10 Juni 2024.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa jika aplikasi TEMU memang terbukti merugikan para pelaku usaha di dalam negeri, maka Kemenperin akan mencegah masuknya aplikasi tersebut ke Indonesia.
"Bagi kami sepanjang aplikasi tersebut bisa merusak berdampak pada industri dalam negeri, membuat industri dalam negeri suffer, menderita, mengalami penurunan permintaan," ujar Febri saat ditemui oleh Disway.Id dan awak media lainnya di kawasan Mall Kasablanka, Jakarta, pada Rabu 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI periode 2024-2029!
"Tentu kami berharap aplikasi itu jangan diperbolehkan masuk ke Indonesia," tambahnya.
Sementara itu menurut keterangan Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Fiki Satari, aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia sejak September 2022 lalu.
Bahkan pada 22 Juli 2024 ini, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: