ART Pembuang Bayi di Kloset Tutupi Kehamilan dari Majikan, Cuma Ngaku Perutnya Kembung

ART Pembuang Bayi di Kloset Tutupi Kehamilan dari Majikan, Cuma Ngaku Perutnya Kembung

Polisi saat melakukan olah TKP kasus bayi dibuang ke dalam kloset apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. --Istimewa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya LR dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: