Ridwan Kamil Beberkan Kelola Trotoar Jakarta, Pembagian Hak Harus Adil

Ridwan Kamil Beberkan Kelola Trotoar Jakarta, Pembagian Hak Harus Adil

Ridwan Kamil beberkan kelola trotoar Jakarata dan membuka wacana dapat digunakan untuk berjualan serta pembagian hak harus adil.-Fajar Ilman-

BACA JUGA:WIKA Bangun Sekolah Pasir Kadu Imbas Proyek Tol Serang-Panimbang

Meski demikian, penggunaan trotoar untuk berjualan harus tetap memperhatikan jarak untuk pejalan kaki.

Dalam lampiran Permen PU 3/2014, dijelaskan bahwa jarak bangunan ke area berdagang harus 1,5 – 2,5 meter, dan jalur pejalan kaki harus memiliki lebar minimal 5 meter.

Area untuk berjualan maksimal 3 meter, dengan perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan area berdagang 1:1,5. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai waktu penggunaan jalur pejalan kaki dan larangan untuk berjualan di sisi jalan arteri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads