Ridwan Kamil Beberkan Kelola Trotoar Jakarta, Pembagian Hak Harus Adil
Ridwan Kamil beberkan kelola trotoar Jakarata dan membuka wacana dapat digunakan untuk berjualan serta pembagian hak harus adil.-Fajar Ilman-
BACA JUGA:WIKA Bangun Sekolah Pasir Kadu Imbas Proyek Tol Serang-Panimbang
Meski demikian, penggunaan trotoar untuk berjualan harus tetap memperhatikan jarak untuk pejalan kaki.
Dalam lampiran Permen PU 3/2014, dijelaskan bahwa jarak bangunan ke area berdagang harus 1,5 – 2,5 meter, dan jalur pejalan kaki harus memiliki lebar minimal 5 meter.
Area untuk berjualan maksimal 3 meter, dengan perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan area berdagang 1:1,5. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai waktu penggunaan jalur pejalan kaki dan larangan untuk berjualan di sisi jalan arteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: