KPK Hibahkan Vellfire Sitaan Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab

KPK Hibahkan Vellfire Sitaan Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab

Dalam konteks asset recovery atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi, KPK hibahkan Vellfire sitaan eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab.-KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam konteks asset recovery atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi, KPK hibahkan Vellfire sitaan eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab.

Penyerahan satu unit kendaraan dinas untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui lewat mekanisme Hibah. 

Hal itu ditandai dengan serah terima aset, oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin. 

BACA JUGA:Indonesia Dikepung 13 Zona Megathrust dan 294 Sesar Aktif, BMKG Ingatkan Soal Ini

BACA JUGA:Real Madrid Bersiap Pecahkan Rekor Transfer Dunia, Vinicius Junior Menuju Arab Saudi dengan Biaya Fantastik

“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan," ujar Mungki dalam keterangannya pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” papar Mungki.

Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa 1 unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor. 

BACA JUGA:Mal CitraLand Kebakaran, Api Berkobar Hebat dari Kafe di Lantai 5

BACA JUGA:Rundown Synchronize Fest 2024 Hari Pertama, Bernadya Tampil Pukul 20.15 WIB

Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.

Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery (pemulihan aset) atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

“Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” tambah Mungki. 

BACA JUGA:Rundown Synchronize Fest 2024 Hari Pertama, Bernadya Tampil Pukul 20.15 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: