KPK Periksa 4 Saksi Kasus Penerimaan Hadiah dari APBD Kota Bandung Tahun 2020-2023
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 4 saksi kasus penerimaan hadiah dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023. -Ayu Novita-
BACA JUGA:Galon Polikarbonat: Kemasan Legend Yang Aman dan Ramah Lingkungan
Asep menjelaskan keempat orang tersangka anggota DPRD Kota Bandung Rianto (RI) ; Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH); Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafuri (FCR); Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua m Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ema Sumarna (ES).
Diketahui, Rianto (RI) dari fraksi PDI-Perjuangan ; Achmad Nugraha dari fraksi PDI-Perjuangan; Ferry Cahyadi Rismafuri dari fraksi Gerindra.
Para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: