Pengangkatan Profesor Kehormatan Honoris Causa Diperketat, Begini Aturan Terbaru

Pengangkatan Profesor Kehormatan Honoris Causa Diperketat, Begini Aturan Terbaru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperketat aturan pengangkatan profesor kehormatan Honoris Causa --Tangkapan Layar

Nantinya, profesor kehormatan yang diusulkan perguruan tinggi akan ditetapkan oleh menteri.

Adapun tidak ada batas usia bagi calon profesor kehormatan, namun dengan masa jabatan paling lama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Lebih lanjut, untuk menjadi profesor kehormatan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya sebagai berikut.

BACA JUGA:Obituari Marissa Haque: Artis Senior yang Pernah Jadi Mantan Cawagub dan DPR RI hingga Bergelar Doktor

a. Kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

b. kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa; dan

c. pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: