Pengangkatan Profesor Kehormatan Honoris Causa Diperketat, Begini Aturan Terbaru

Jumat 04-10-2024,14:40 WIB
Pengangkatan Profesor Kehormatan Honoris Causa Diperketat, Begini Aturan Terbaru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperketat aturan pengangkatan profesor kehormatan Honoris Causa --Tangkapan Layar

Nantinya, profesor kehormatan yang diusulkan perguruan tinggi akan ditetapkan oleh menteri.

Adapun tidak ada batas usia bagi calon profesor kehormatan, namun dengan masa jabatan paling lama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Lebih lanjut, untuk menjadi profesor kehormatan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya sebagai berikut.

BACA JUGA:Obituari Marissa Haque: Artis Senior yang Pernah Jadi Mantan Cawagub dan DPR RI hingga Bergelar Doktor

a. Kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

b. kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa; dan

c. pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait