Isi Gugatan Mahasiswa UGM di MA, Minta Permendikbudristek yang Bikin Uang Kuliah Mahal Dibatalkan

Isi Gugatan Mahasiswa UGM di MA, Minta Permendikbudristek yang Bikin Uang Kuliah Mahal Dibatalkan

Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan Judicial Review (JR) --Mahasiswa UGM

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan Judicial Review (JR) agar Permendikbudristek 2/2024 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap sekaligus menggagalkan kenaikan biaya pendidikan.  

Belum lama ini dunia pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi dihebohkan dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara drastis dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang secara nyata nominalnya sangat diluar nalar kemampuan masyarakat Indonesia secara umum.

Hal inilah yang menimbulkan gejolak dan polemik di tengah masyarakat.

Muncul berbagai aksi, penolakan, dan kecaman dari berbagai golongan di masyarakat—termasuk mahasiswa—akan tidak rasionalnya biaya kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa.

BACA JUGA:Kembali Gelar Aksi, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berduka di Depan Mahkamah Agung

Nominal UKT dan IPI yang meroket tak terkendali memunculkan suatu pertanyaan di benak masyarakat, “bagaimana peran negara dan pemerintah dalam pengelolaan pendidikan tinggi?”

BACA JUGA:Tolak Kenaikan UKT, Mahasiswa UGM Ajukan Uji Materiil Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 ke MA

Berikut isi gugatan mahasiswa UGM:

Permasalahan ini muncul sebagai implikasi atas diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT). 

Setelah banyak menimbulkan protes, keberatan dan menjadi perhatian bagi DPR dan Presiden Jokowi, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim pada akhirnya membatalkan kenaikan UKT tahun ini dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024.

Perlu dipahami dalam Surat Edaran tersebut, baik judul maupun substansi pembahasannya ialah tentang “Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025”. 

BACA JUGA:3,3% Calon Dokter Spesialis Depresi, UI dan UGM Usul Bentuk Satgas Kesehatan Mental

Dalam hal ini, Surat Edaran tersebut hanya membatalkan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025.

Kenaikan UKT dan IPI sangat potensial terjadi di masa yang akan datang atau dalam hal ini pada tahun akademik 2025/2026 dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads