Tolak Kenaikan UKT, Mahasiswa UGM Ajukan Uji Materiil Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 ke MA

Tolak Kenaikan UKT, Mahasiswa UGM Ajukan Uji Materiil Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 ke MA

Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan gugatan materiil Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT).-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan gugatan materiil Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT).

Perwakilan mahasiswa, Al Syifa Rachman mengatakan SBOPT ini yang menjadi salah satu alasan tingginya biaya kuliah di perguruan tinggi saat ini.

"Jadi walaupun menteri Nadiem Makarim sudah mengeluarkan SK terkait pembatalan, bagi kami SK pembatalan itu kan hanya berlaku untuk tahun akademik saat ini ya. Artinya masih ada kemungkinan biaya kuliah ini akan naik baik di tahun depan maupun di tahun-tahun selanjutnya," kata Rachman di depan Gedung MA, Kamis 6 Juni 2024.

BACA JUGA:Tembak Jatuh Drone Pengintai di Kejagung, Rocky Gerung: Raksasa di Belakangnya Belum Berdamai

BACA JUGA:Mantan Komandan Densus 88 Ungkap Skenario Keterlibatan Jenderal B di Kasus Timah, Singgung Pergantian Penguasa Tambang

Ia menjelaskan akibat tingginya uang kuliah tunggal (UKT) itu banyak calon mahasiswa yang akhirnya mengundurkan diri.

"Jadi kami mengetahui banyak ada beberapa laporan terkait mahasiswa baru yang terkendala dalam kuliah ini," ujarnya.

Rachman menjelaskan dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah alat bukti. Diantaranya Undang-undang Dikti hingga surat ketetapan Rektor di beberapa universitas.

"Buat alat bukti yang pertama jelas kami Permendikbud ristek ini kami ajukan itu karena menurut kami bertentangan dengan UU Dikti, jadi kami juga mengajukan alat bukti berupa UU Dikti itu, terus juga serat ketetapan Rektor beberapa Universitas," tukasnya.

BACA JUGA:Aktor Pemerintah Pusat di Korupsi Timah Rp300 Triliun Dibocorkan ICW, Kongkalingkong antara Swasta dan Oknum Pemerintah

BACA JUGA:Hubungan Pembagian IUP Tambang ke Ormas dengan Pemilu Dibongkar Jatam, Jadikan Kekayaan Alam Sebagai Bancakan

"Kemarin yang kami lihat itu mengalami lonjakan baik dari uang kuliah Tunggal maupun juga dari uang pangkal atau IPI begitu namanya sekarang, itu kami lengkapi terus juga ada dari artikel-artikel terkait mahasiswa baru yang kesulitan kendala kuliah," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini dibatalkan. Menurutnya, kenaikan UKT saat ini sedang dievaluasi terlebih dahulu.

"Saya memberikan pertimbangan-pertimbangan, tetapi kan tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan, nanti teknisnya ditanyakan ke Mendikbud, tetapi intinya itu sudah dibatalkan oleh Mendikbud," kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: