Isi Gugatan Mahasiswa UGM di MA, Minta Permendikbudristek yang Bikin Uang Kuliah Mahal Dibatalkan
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan Judicial Review (JR) --Mahasiswa UGM
Hal tersebut dapat terafirmasi dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa UKT kemungkinan naik tahun depan.
“Berangkat dari keprihatinan dan gerakan moral, Kami yang terdiri dari Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, Muhammad Machshush Bil Izzi, dan Fitria Amesti Wulandari (seluruhnya merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM – dan juga kader Himpunan Mahasiswa Islam ), akan mengajukan permohonan hak uji materiil (judicial review) terhadap Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT di Mahkamah Agung,” tutur mereka kepada Disway dalam keterangan resmi.
Pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung dilakukan agar Permendikbudristek 2/2024 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap sekaligus menggagalkan kenaikan biaya pendidikan tinggi secara sepenuhnya (tidak hanya tahun ini namun juga tahun berikutnya.
BACA JUGA:Syarat dan Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri UGM untuk Calon Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi
Judicial Review dilaksanakan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Mahkamah Agung.
Yogyakarta, 4 Juni 2024
Para Pemohon – Mahasiswa FH UGM
Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, Muhammad Machshush Bil Izzi, Fitria Amesti Wulandari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: