Cara Mengecek Nama di Database BKN sebelum Daftar PPPK 2024, Pelamar Wajib Tahu!
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara mengecek nama di database BKN sebelum mendaftar PPPK 2024 menjadi perlu diketahui oleh pelamar.
Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 ini akan dibuka sebanyak dua gelombang.
Dalam pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama telah dibuka sejak 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:809 Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Dibuka, Cek Jadwal Seleksi, Syarat, dan Cara Daftar
Akan tetapi, pada gelombang pertama tersebut dikhususkan untuk golongan prioritas yang sudah terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Sementara, pada periode kedua akan dimulai pada tanggal 17 November 2024 yang diperuntukkan bagi non ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan PPG untuk formasi guru.
Maka dari itu, pelamar yang tertarik mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2024 penting untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di database BKN atau belum.
Supaya tidak terjadi kesalahan, pelamar dapat mengecek nama atau data pegawai non-ASN di portal SSCASN dengan mengiktui langkah-langkah berikut.
Cara Mengecek Nama di BKN
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: Cara Cek Data Non ASN di BKN, Cek di Sini!
Lebih lanjut, untuk bisa melakukan pengecekan nama pegawai non-ASN ada beberapa cara yang perlu dilakukan, antara lain:
- Langkah pertama, pelamar dapat mengunjungi portal resmi helpdesk-sscasn.bkn.go.id
- Lalu, gulir ke bawah dan temukan menu Pengaduan Data Non-ASN
- Selanjutnya, pilih opsi Pengecekan Data Non-ASN pada menu tersebut
- Kemudian, masukkan data yang ditampilkan di layar, mulai dari nama lengkap, NIK, instansi yang mendata, tempat lahir, dan tanggal lahir secara lengkap
BACA JUGA:BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E-Meterai dan Meterai Tempel
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan di layar
- Klik opsi Submit
- Terakhir, pelamar akan mendapatkan tampilan pada layar terkait informasi data pelamar pada database BKN
Alur Pendataan dalam Database BKN
Bagi pelamar berstatus non-asn juga wajib untuk mempunyai akun untuk digunakan dalam rangka untuk pendataan secara lebih detail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: