Kampus Wajib Beri Tunjangan ke Dosen Non-ASN, Ini Besaran Minimal dan Sanksi Jika Melanggar
Plt Direktur Jenderal Vokasi Kemdikbudristek Tatang Muttaqin pada sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.-Annisa Amalia Zahro-
Asisten Ahli: gaji pokok dosen ASN golongan IIIB (Rp2.903.600-Rp4.768.800)
Lektor: gaji pokok dosen ASN golongan IIIC (Rp3.026.400-Rp4.970.500)
Lektor Kepala: gaji pokok dosen ASN golongan IVA (Rp3.287.800-5.399.900)
Profesor: gaji pokok dosen golongan IVD (Rp3.723.000-6.114.500)
Tatang menegaskan bahwa hak tunjangan ini wajib diberikan kepada dosen non-ASN.
"Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dikenakan sanksi, tandasnya.
BACA JUGA:Ternyata Kampus di Thailand yang Beri Gelar Doktor Raffi Ahmad Punya Kantor di Bekasi
Pasal 52 ayat (2) berbunyi, "PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara yang
melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis."
Namun demikian, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 tahun kampus kembali melanggar, sanksi administratif diberikan berupa penghentian pembinaan selama 1 tahun.
Lebih lanjut, sanksi akan ditambah menjadi penghentian kegiatan selama satu tahun apabila aturan ini tetap tidak dipatuhi.
Penghentian kegiatan dalam hal ini meliputi meluluskan mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan; tidak menerima mahasiswa; dan menghentikan proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke prodi atau perguruan tinggi lain.
"Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Program Studi di mana Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajar."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: