KAI Tuntut Sopir Truk yang Temper KA Taksaka, Kerugian Hampir Rp2 Miliar

KAI Tuntut Sopir Truk yang Temper KA Taksaka, Kerugian Hampir Rp2 Miliar

KAI layangkan tuntutan sopir truk molen yang temper KA Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta di perlitasan Sentolo-Rewulu, Bantul pada 29 September 2024 lalu-KAI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- KAI layangkan tuntutan sopir truk molen yang temper KA Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta di perlitasan Sentolo-Rewulu, Bantul pada 29 September 2024 lalu.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan bahwasanya hingga kini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

"Saat ini kasus masih sampai tahap penyelidikan, pihak Polres Bantul meminta keterangan kepada para petugas yang terkait," kata Krisbi saat dihubungi Disway, Senin 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:Profil KA Taksaka yang Tertemper Truk Molen, Sudah New Generation dengan Fasilitas Modern

Dikatakan Krisbi, akibat kejadian tersebut KAI mengalami kerugian sebesar hampir Rp2 miliar.

"Kerugian KAI akibat kejadian tersebut hampir 2M," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta tertemper truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada 29 September 2024.

Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan. 

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan bahwasanya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini.

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. 

Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

BACA JUGA:Imbas Kecelakaan di Perlintasan, KA 70 Taksaka Tujuan Gambir-Yogyakarta Terlambat 192 Menit

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” tandas Anne.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: