Simak Tata Tertib Peserta saat Tes SKD CPNS 2024, Jangan sampai Salah!

Simak Tata Tertib Peserta saat Tes SKD CPNS 2024, Jangan sampai Salah!

Daftar tata tertib tes SKD CPNS 2024--UIN Sunan Gunung Djati

Peserta dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperbolehkan ikut seleksi, hingga didiskualifikasi sesuai jenis pelanggaran.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Peserta yang tidak boleh ikut seleksi SKD CPNS 2024
    • Tidak memiliki PIN registrasi
    • Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
    • Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
  • Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
  • Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta
    • Membawa barang yang dilarang
    • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
    • Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia
    • Membawa makanan dan minuman dalam ru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: