Polres Jakbar Ungkap Pelecehan Anak di Bawah Umur, Bermula dari Hilangnya Anak di Kalideres

Polres Jakbar Ungkap Pelecehan Anak di Bawah Umur, Bermula dari Hilangnya Anak di Kalideres

Polisi berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu. 

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus tersebut. 

BACA JUGA:Korban Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Kembali Bertambah

BACA JUGA:Polisi Ungkap Jumlah Korban Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan, dalam kasus hilangnya anak tersebut kami mengamankan seorang pelaku berinisial SPS (22). 

Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh di lapak barang bekas. 

"Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali," ujarnya, Selasa 8 Oktober 2024.

Syahduddi menambahkan, modus operandi pelaku dimana Pada awalnya tanggal 15 September 2024 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH). Kemudian tersangka dengan korban bertukar nomor WA yang dilanjutkan dengan janjian bertemu di Taman Bulak Teko depan swalayan hari-hari yang berada di Kalideres.

BACA JUGA:Posko Pengaduan Korban Pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur Dibuka Kepolisian, Berikut Nomor Pengaduannya

Usai bertemu tersangka memboncengin korban dengan menggunakan sepada motor scoopy menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat 

Di gudang kosong tersebut korban disetubuhi oleh pelaku, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka. Di tempat itu korban dimasukkan ke sebuah kamar dari hari Senin tgl 16 September 24 sekitar jam 23.00 WIB.

Hingga hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 wib dan dikamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali.

Selama 7 hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh tersangka di tempat tidak jauh dari rumah korban.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH Pidana Melakukan persetubuhan terhadap anak” dan atau ”membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: