iPhone 16 yang Sudah Beredar di Indonesia Ilegal, Kemenperin: Sertifikat TKDN Masih Diproses
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif: Jika ada mulai menjual iPhone 16 Series, maka sudah dipastikan bahwa barang tersebut adalah ilegal karena sertifikasi TKDN masih dalam proses.-Kemenperin-
“Karena realisasi investasi Apple masih mencapai Rp 1.48 Triliun, dari komitmen investasi Rp 1.71 Triliun. Sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp 235 Miliar,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: