Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!

Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!

Ilustrasi tes SKD CPNS 2024-KemenPANRB-

Adapun, sanksi pelanggaran bagi pelamar tes SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode Cat BKN.

Sanksi pelanggaran tata tertib SKD ini ada yang berupa teguran hingga didiskualifikasi, maka dari itu pelamar perlu mengetahui sanksi supaya tidak menyepelekan aturan serta tata tertib saat seleksi.

Simak rincian sanksi untuk pelanggar tes SKD CPNS 2024:

1. Peserta yang dilarang ikut seleksi atau dianggap gugur

  • Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
  • Tidak mempunyai PIN registrasi
  • Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan

BACA JUGA:Simak Tata Tertib Peserta saat Tes SKD CPNS 2024, Jangan sampai Salah!

2. Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi

  • Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
  • Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung
  • Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok di dalam ruang seleksi
  • Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia

BACA JUGA:Ketentuan Cara Berpakaian Tes SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Barang yang Tak Boleh Dibawa!

3. Peserta yang didiskualifikasi

  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun

Itu dia informasi mengenai sanksi bagi yang melanggar aturan tes SKD CPNS 2024, semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads