Polres Jaksel Tangkap Tiga Tersangka Curanmor yang Beraksi 30 Kali, Satu Masih DPO

Polres Jaksel Tangkap Tiga Tersangka Curanmor yang Beraksi 30 Kali, Satu Masih DPO

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga orang komplotan spesialis pencurian 30 sepeda motor -Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor. Adapun satu orang lainya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di berbagai lokasi di Jakarta.

BACA JUGA:Niat Beraksi dengan Senjata Api, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

BACA JUGA:Rasain! Terjebak Macet Usai Mencuri, Pelaku Curanmor Jadi Bulan-Bulanan Warga

“Motif dari tindakan para tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka,” ungkap Gogo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dari total 30 aksi pencurian, 13 kejadian terjadi di Jakarta Selatan, 10 di Jakarta Pusat, 6 di Jakarta Timur, dan 1 di Depok.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah MAA (29), yang berperan sebagai joki, serta AF alias Batman yang masih buron, dan dua lainnya, MI (35) dan ES (32), yang bertugas menerima dan menjual motor hasil curian.

Gogo menjelaskan, salah satu tersangka bertugas melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum dua teman lainya beraksi dalam pencurian motor.

BACA JUGA:Kepergok Curi Motor Penjual Tahu di Koja, 2 Pelaku Curanmor Ditelanjangi Warga

BACA JUGA:Secepat Kilat! Pelaku Curanmor di Tanjung Priok Gondol 2 Motor Sekaligus Depan Toko Kelontong

"Mereka melakukannya random, jalan aja, ada motor nih, dicek-cek, dikunci stang, terus pakai kunci T, nyala, dibawa sama dia seperti itu," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 7 unit Yamaha Mio, 3 unit Honda Vario, dan 1 unit Suzuki Satria FU.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads