Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

Foto Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.--

Lokasi Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

  • Kantor Instansi Pemerintah: kantor instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah yang mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
  • Sekolah dan Lembaga Pendidikan: dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan, dengan maksud sebagai simbol kepemimpinan nasional.
  • Kantor Swasta: dipasang di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, hal ini sebagai bentuk penghormatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads