Kisruh Ipda Rudi Soik Kontra Propam, Saras Ponakan Prabowo Hingga Kompolnas Turun Tangan
Kisruh Ipda Rudy Soik Kontra Propam, Saras Ponakan Prabowo Hingga Kompolnas Turun Tangan---Spiritnesia
BACA JUGA:Ipda Rudi Soik Kena PTDH, Ini Kata Kadiv Propam Mabes Polri
"Dia ini melakukan kesalahan apa? Tidak pantas seperti itu, anggota Polri seharusnya tidak memperlakukan dia seperti pelaku kejahatan," imbuh Febrin.
Setelah adanya ketegangan, petugas Propam kemudian kembali ke Markas Polda NTT.
Kepala Bidang Propam Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Robert A Sormin, menyatakan bahwa anggotanya menjemput Rudy Soik dengan membawa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan selama 14 hari di tempat penahanan khusus.
Robert menegaskan bahwa penahanan terhadap Rudy merupakan tindak lanjut dari putusan perkara sidang disiplin. Namun, Rudy masih memiliki peluang untuk mengajukan memori banding dalam perkara lain.
"Kedatangan anggota ke rumahnya bukan terkait dengan PTDH, melainkan pelanggaran disiplin tertentu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: