27 Saksi Diperiksa terkait Dumas Alexander Marwata, Pahala Nainggolan Minta Tunda

27 Saksi Diperiksa terkait Dumas Alexander Marwata, Pahala Nainggolan Minta Tunda

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Total 27 saksi telah diperiksa Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam Dumas terhadap Alexander Marwata.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hingga Kamis (24/10) total 27 saksi telah diperiksa penyidiknya.

"Pada tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, pihak-pihak yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai dengan hari ini Kamis tanggal 24 Oktober 2024 adalah sebanyak 27 orang," katanya kepada disway.id, Jumat 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:2 Saksi Dumas Alexander Marwata Batal Diperiksa, PMJ: Ada Tugas dari KPK

Di antaranya pihak yang telah diperiksa adalah Alexander Marwata selaku terlapor dalam Dumas tersebut.

Kemudian pada pada Jumat (18/10) sebanyak 5 saksi diagendakan diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Terkait tindak lanjut penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimana telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap 5 (lima) orang pegawai KPK RI, guna didengar keterangannya pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB kemarin di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1," tuturnya.

Tidak hadir yaitu Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Pahala Nainggolan yang telah mengkonfirmasi sebelumnya ke tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:KPK Angkat Bicara Kejagung Operasi Tangkap Tangan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

"Dimana penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yg ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI," terangnya.

Surat itu perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Pahala Nainggolan.

"Dikarenakan yang bersangkutan sedang dlm perjalanan dinas luar negeri, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads