iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Kemenperin: Belum Bersertifikat TKDN

iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Kemenperin: Belum Bersertifikat TKDN

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif: Kemenperin kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih belum resmi mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran, sehingga iPhone 16 belum boleh diperjualbeli-Kemenperin-

BACA JUGA:Rencana Pemerintah Bangun Rumah Sakit di Daerah Terpencil, PB IDI: Harus Diiringi Sistem Rujukan

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads