KPK Tekan Pemerintah Agar Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

KPK Tekan Pemerintah Agar Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong pemerintah dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. -dok disway-

BACA JUGA:Tinjau MBG di SDN Gandasari, Pj Wali Kota Sebut Siswa Titip Salam ke Prabowo-Gibran

Hal ini juga akan memperbaiki sistem penegakan hukum terkait kejahatan korupsi yang melibatkan aktor lintas negara, terutama dalam hal pemulihan aset. 

Selain itu, Indonesia juga telah berkomitmen untuk memenuhi standar-standar internasional dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang diatur oleh FATF.

FATF  merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

BACA JUGA:Puluhan Pelaku Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polres Sukabumi

BACA JUGA:Nostalgic Twist: Plataran Intimate Collections Beautiful Parahyangan Series Hadirkan Destinasi Terbaik untuk MICE dan Keluarga

Adapun, kata Tessa, salah satu prasyarat utama untuk menjadi anggota penuh FATF adalah kemampuan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset dari tindak kejahatan, terutama terkait dengan pencucian uang dan korupsi. 

"Pembahasan dan pengesahan undang-undang perampasan aset ini akan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar FATF, sehingga meningkatkan peluang untuk menjadi anggota penuh," jelasnya 

Dengan demikian, undang-undang perampasan aset juga akan memperkuat kredibilitas Indonesia di mata internasional, terutama dalam penegakan hukum dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: