KPK Tekan Pemerintah Agar Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong pemerintah dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. -dok disway-
BACA JUGA:Tinjau MBG di SDN Gandasari, Pj Wali Kota Sebut Siswa Titip Salam ke Prabowo-Gibran
Hal ini juga akan memperbaiki sistem penegakan hukum terkait kejahatan korupsi yang melibatkan aktor lintas negara, terutama dalam hal pemulihan aset.
Selain itu, Indonesia juga telah berkomitmen untuk memenuhi standar-standar internasional dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang diatur oleh FATF.
FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
BACA JUGA:Puluhan Pelaku Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polres Sukabumi
Adapun, kata Tessa, salah satu prasyarat utama untuk menjadi anggota penuh FATF adalah kemampuan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset dari tindak kejahatan, terutama terkait dengan pencucian uang dan korupsi.
"Pembahasan dan pengesahan undang-undang perampasan aset ini akan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar FATF, sehingga meningkatkan peluang untuk menjadi anggota penuh," jelasnya
Dengan demikian, undang-undang perampasan aset juga akan memperkuat kredibilitas Indonesia di mata internasional, terutama dalam penegakan hukum dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: