CWIG Buka Posko Pengaduan Tanggapi Masalah Kelebihan Bayar Pajak ke Perusahaan Asuransi Hingga 10 Tahun
Dewan Pimpanan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menyampaikan, sebanyak 6 ribu agen yang berperingkat Business Partner (BP) menuntut haknya.--Cahyono
"Pembayaran pajak ini seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP dan perlu ada kejelasan hukum untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Selain itu, para BP juga berharap Allianz dapat menghentikan praktik pemutusan sepihak (terminated).
Melihat situasi ribuan agen yang mengalami pemotongan pajak atau pembayaran pajak berlebihan ini serta ketidakadilan dalam pemutusan kontrak secara sepihak, CWIG membuka posko bantuan hukum.
"Jadi untuk agent seluruh Indonesia, kami membuat posko bantuan hukum. Banyak yang sudah tahu hal ini tapi tidak berani mengambil langkah untuk meminta kepada Allianz untuk bertanggung jawab," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: