Hakim Tolak Gugatan Eks Bupati Situbondo, KPK: Kami Sudah Sesuai Prosedur

Hakim Tolak Gugatan Eks Bupati Situbondo, KPK: Kami Sudah Sesuai Prosedur

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).-Ayu Novita-

BACA JUGA:Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 Oktober 2024, Tersebar di Jakpus hingga Jakbar

"Pemberitaan yang sudah muncul beberapa waktu ini adalah yang bersangkutan terinfo mengajukan gugatan praperadilan, terkait penetapan status tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

Merespons hal itu, Tessa mengatakan pihaknya mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan dan akan menghadapi proses praperadilan yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads