Pemprov DKI Bakal Naikan Retribusi Lokbin dan Loksem, Sudah 10 Tahun Cuma Rp3 Rib
Pemprov DKI Jakarta bakal naikan tarif retribusi Lokbin dan Loksem-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) berencana menaikan retribusi Lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem).
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Alo, saat ini retribusi lokbin dan loksem hanya Rp3 ribu per hari.
Menurut Ratu, tarif retribusi yang hanya Rp3 ribu tersebut tidak masuk akal.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Pramono-Rano Akan Laksanakan UU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28 Oktober 2024, Jangan sampai Telat!
“Untuk wirausaha di Jakarta, sehari tiga ribu itu tidak masuk akal,” kata Ratu dikutip dari siaran pers DPRD DKI Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dari itu kata Ratu, perlu ada penyesuaian tarif retribusi bagi lokbin dan loksem di Jakarta.
Pasalnya tarif retribusi Rp3 ribu sudah berlaku selama 10 tahun. Saat ini kenaikan tarif tersebut sudah diusulkan.
“Sebetulnya kami tidak takut menagih. Tahun ini sudah kami usulkan perubahan tarif retribusi. Karena di Loksem saja satu hari retribusi cuma Rp3000. Ini sudah berlaku 10 tahun,” kata Ratu.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendukung rencana kenaikan tarif retribusi bagi lokbin dan loksem.
BACA JUGA:Gotong Royong Bangun 3 Juta Rumah, Kemen PKP Ajak Masyarakat Sumbangkan Tanah
Ia mengatakan, penyesuaian retribusi seharusnya sudah mulai diterapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Ini yang perlu dimaksimalkan,” kata August.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: