Dugaan Korupsi PT INTI Hingga 100 Miliar Rupiah Diungkap KPK, 5 Saksi Diperiksa

Dugaan Korupsi PT INTI Hingga 100 Miliar Rupiah Diungkap KPK, 5 Saksi Diperiksa

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut pihaknya telah memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi proyek kerjasama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017 - 2018 PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut pihaknya telah memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi proyek kerjasama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017 - 2018.

Tessa juga menyebutkan bahwa 5 saksi tersebut birinisial NG, VAK, A, ND, dan YG.

BACA JUGA:Begini Respons Baim Wong Tanggapi Video Klarifikasi Paula Verhoeven yang Bantah Selingkuh

BACA JUGA:Pembekuan BEM FISIP Unair Dicabut, Audiensi dengan Dekan Sepakati Hal ini

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.Id, lima saksi ini adalah Direktur PT. Mitra Buana Komputindo (MBK), Natalia Gozali; Direktur PT. Asiatel Globalindo, VIctor Antonio Kohar; Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2016 sampai 2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014 – 2019, Nilawaty Djuanda; dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017 sampai 2018, Yani Gustiana. 

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa perkara ini baru di usut oleh lembaga antirasuah. Sejauh ini ia menyebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Alasan Program Makan Bergizi Gratis Baru Terealisasi 2025 Diungkap Ponakan Prabowo

BACA JUGA:Kala Guru Supriyani Tolak Mediasi 'Berisi' Rp50 juta, Posisi Aipda Wibowo Kian Terpojok: 'Tuntaskan di Pengadilan'

"Ini merupakan Sprintdik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," jelas Tessa.

Dalam hal ini, Tessa menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 100 miliar.

"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih 100 milyar rupiah," tuturnya.

BACA JUGA:Simak Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 29 Oktober 2024, Buka di 5 Lokasi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads