Iphone 16 Belum Kantongi Sertifikat TKDN, Kapan Bisa Dijual di Indonesia?

Iphone 16 Belum Kantongi Sertifikat TKDN, Kapan Bisa Dijual di Indonesia?

retail reseller resmi produk Apple di Pacific Place, Jakarta Pusat masih belum tersedia Iphone 16--Sabrina Hutajulu

Adapun regulasinya diatur dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Dikatakan Agus, terdapat tiga skema TKDN, yakni melalui skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

BACA JUGA:iPhone 16 Dinyatakan Ilegal di Indonesia, Kemenperin Proses Sertifikat TKDN

Dalam tiga skema tersebut, Apple memilih opsi skema Inovasi.

Dijelaskan masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis sehingga harus diperpanjang yang prosesnya masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp1,71 triliun. 

Namun, saat ini tercatat baru sebesar Rp1,48 triliun.

Sehingga, masih ada selisih Rp240 miliar dari komitmen investasi Apple yang belum dibayarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: