Kejagung: Total Kerugian Negara dalam Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Capai Rp400 Miliar!

Kejagung: Total Kerugian Negara dalam Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Capai Rp400 Miliar!

Profil Singkat Tom Lembong, Mantan Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 yang Kini Jadi Tersangka Korupsi-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung resmi menahan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 mencapai Rp400 Miliar.

BACA JUGA:10 Contoh Soal PPPK Operator Layanan Operasional dan Kunci Jawaban, Bahan Belajar untuk Peserta!

BACA JUGA:Selain Tom Lembong Kejagung Juga Tetapkan CS Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka. Salah satunya yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Saat itu, Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

BACA JUGA:Profil Singkat Tom Lembong, Mantan Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 yang Kini Jadi Tersangka Korupsi

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," ujar Abdul.

Abdul mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula!

"Kedua tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016.," kata Abdul.

Untuk mempermudah penyidikan, kedua tersangka ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads