Profil Singkat Tom Lembong, Mantan Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 yang Kini Jadi Tersangka Korupsi
Profil Singkat Tom Lembong, Mantan Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 yang Kini Jadi Tersangka Korupsi-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula, Selasa 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan saat itu, Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula!
BACA JUGA:Tom Lembong Orasi di DPR: Negara Kita di Persimpangan!
Dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," kata Qohar di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong mengungkap penyesalannya pernah menjadi bagian dari kabinet Jokowi.--instagram @tombubble.id
Thomas Trikasih Lembong atau lebih akrab disapa dengan Tom Lembong adalah seorang politikus, bankir, serta ekonom Indonesia.
BACA JUGA:Tom Lembong Tanggapi Rapat Kabinet Jokowi Bahas Makan Siang Gratis: Makin Transparan, Semakin Baik
Ia juga sempat menjadi Menteri Perdagangan Indonesia pada tahun 2015-2016 serta Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) pada Pemilu 2024 silam.
Perjalanan karir Tom Lembong diketahui dimulai dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapura) pada tahun 1995.
Selanjutnya, ia bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia sejak tahun 1999-2000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: