Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa

Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa

Hingga akhir Agustus 2024, tidak kurang dari 1 juta Agen BRILink terserbar di 62 ribu desa di Indonesia--BRI

Sunarso berharap bahwa Agen BRILink dapat turut mendorong pertumbuhan perekonomian nasional secara merata di seluruh wilayah Indonesia melalui sharing economy berupa penyediaan lapangan kerja.

“Tugas negara adalah mensejahterakan rakyatnya, dan cara terbaik sejahterakan rakyatnya adalah dengan memberikan pekerjaan," katanya

BACA JUGA:Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak Ini Melejit!

"Maka pertumbuhan ekonomi yang didukung dengan partisipasi tenaga kerja yang maksimal itulah yang memberikan kesejahteraan dalam artian sejahtera lahir dan batin,” pungkas Sunarso.

Diketahui, Agen BRILink merupakan program dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memperluas layanan perbankan di tengah masyarakat.

Layanan ini merupakan kerjasama BRI dan nasabahnya, sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan, secara real time online dengan konsep sharing fee.

Melalui Agen BRILink, masyarakat, nasabah dan non nasabah BRI mendapatkan pelayanan yang sama, seperti di unit kerja BRI.

BACA JUGA:3 Keuntungan Buka Tabungan BRI Simpedes Usaha Buat Para Pengusaha Mikro

Bagi yang tertarik menjadi agen BRILink, semua bisa mendaftar dengan syarat yang mudah dipenuhi.

Agen BRILink ini bisa menjadi usaha sampingan yang berdampingan dengan usaha lain seperti toko kelontong, penjualan pulsa, dan lainnya.

BACA JUGA:Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Berikut panduan dan syarat jika ingin menjadi agen BRILink, seperti dikutip dadi brilink.bri.co.id. 

1. Syarat Menjadi Agen BRILink

Untuk menjadi agen BRILink, terdapat sederet persyaratan pendaftaran: 

- WNI perseorangan atau instansi berbadan hukum.

- Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.

- Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait