Kejagung Akan Periksa Mendag Lainnya Setelah Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung akan periksa Mendag lainnya setelah Tom Lembong.-Kejagung-
BACA JUGA:Deja Vu! Barcelona Berjuang Daftarkan Bintang Kunci Skuad di La Liga
BACA JUGA:Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?
“Di mana pasal 2 kan sudah terurai ya, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana dan sebagainya,” jelas Abdul.
“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” sambungnya.
Sehingga, merujuk pada Pasal tersebut, sesorang tidak harus mendapatkan keuntungan untuk bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: