Kejagung: Zarof Ricar Akui Terima Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara
Kejaksaan Agung terus mendalami aset yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Agung Zarof Ricar (ZR) yang senilai nyaris Rp 1 triliun.-kejagung-
Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Dibuka Hari ini 7 November
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Dibuka Hari ini 7 November
Atas permintaan itu lah, LR pun menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung. Kemudian, untuk ZR sendiri akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatannya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A dan atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur," jelasnya.
Lanjut Abdul, pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur.
BACA JUGA:Tiket KA Libur Nataru Sudah Bisa Dipesan, KAI Bakal Terapkan Sistem Waiting Room
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Dibuka Hari ini 7 November
Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.
"Setelah tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita total barang bukti dari Zarof mencapai Rp 920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: