Ahmad Muzani Puji Langkah Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan UMKM

Ahmad Muzani Puji Langkah Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan UMKM

Ketua MPR Ahmad Muzani mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan utang UMKM di sektor pertanian, perikanan dan lainnya.--Anisha Aprilia

Menurutnya, ada beberapa golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Salah satunya mengenai besaran utang yang dihapuskan yaitu ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman, Rabu, 6 November 2024.

BACA JUGA:Prabowo Resmikan Aturan Penghapusan Utang UMKM, Ekonom Berikan Respon Positif

Maman mengatakan, ada 1 juta pihak yang utangnya dihapuskan. Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara. 

Adapun kriteria kedua yaitu, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah

Selanjutnya, kriteria ketiga yaitu masyarakat yang terdampak bencana seperti Covid-19.

"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid," imbuh Maman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads