Dalam Waktu 3 Hari, Kemkomdigi Tutup 94 Ribu Konten Terafiliasi Judol

Dalam Waktu 3 Hari, Kemkomdigi Tutup 94 Ribu Konten Terafiliasi Judol

Dalam Waktu 3 Hari, Kemkomdigi Tutup 94 Ribu Konten Terafiliasi Judol -Kemkomdigi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) mengumumkan telah memblokir sebanyak 94.720 konten judi online selama tiga hari, sejak Sabtu, 9 November - Senin, 11 November 2024.

“Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di channel telegram dan whatsapp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” ujar Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan pada Senin, 11 November 2024.

BACA JUGA:PDIP Bakal Seret Budi Arie ke Polisi Buntut Pernyataan Soal Tony Tomang di Kasus Judi Online

BACA JUGA:Usai Ditangguhkan Penahanan, Kini Gunawan Sadbor Jadi Duta Judi Online

Dalam pemblokiran ini diketahui, Kemkomdigi juga memblokir satu akun instagram yakni @orangisenglucu dengan pengikut sebanyak 119.000. 

Diketahui, akun ini mulanya berisikan orang-orang lucu yang sangat menarik, tetapi ada tautan link judi online atau judol.

Tercatat secara total sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024 Kemkomdigi telah menangani 262.034 konten perjudian.

BACA JUGA:Budi Arie Angkat Bicara Namanya Diseret Kasus Judi Online di Kementerian Kominfo: Denden Sudah Saya Curigai!

BACA JUGA:Beredar Video Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno Ditangkap karena Judi Online, PDIP Buka Suara

Dengan rincian website atau situs plus Internet Protocol (IP) 249.660 konten, meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, google/youtube 2.136 konten, x (dahulu twitter) 1.035 konten, telegram 40 konten, tiktok 37 konten dan app store 1 konten. 

“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami, termasuk konten perjudian daring,” ungkap Syofian.

Syofian pun mengingatkan kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan  karena modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan kian sulit diidentifikasi. 

BACA JUGA:Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Rp3,1 Miliar

BACA JUGA:Tersangka Baru Judi Online di Kementerian Komdigi Tambah 2 Orang, Total 18 Pelaku

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads