Ketua Bawaslu Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Ini Aturannya
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, seorang pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye.-Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi yang Jerat Tom Lembong Tak Bermuatan Politis
Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.
"Berdasarkan dari ketentuan tersebut, Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” pungkas Bagja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: