KPK Sita Sebuah Rumah Mewah di Kota Medan Terkait Dugaan Korupsi Tanah di Rorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah berlokasi di Kota Medan, Sumater Utara. -kpk-
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 15 November 2024, Buruan Perpanjang!
BACA JUGA:Disdik Nilai Kualitas Penyedia MBG di Kota Tangerang Sudah Sesuai Standar
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka.
Dalam perkara ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar atau Rp 223.852.761.192,00 yang diakibatkan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.
Kemudian, untuk nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00) dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE)
Hal ini diketahui setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp 147 milar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: