Bocoran Pemeriksaan Hasto Selama 3.5 Jam Diungkap KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: Pemeriksaan Hasto Kristiyanto dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka selama 3.5 jam oleh KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah hal dari pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku tersebut.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.
BACA JUGA:15 Contoh Tema Tahun Baru Imlek 2025 yang Menarik, Cocok Buat Acara Keluarga Besar!
BACA JUGA:Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini
Dalam pemeriksaannya, Hasto diperiksa selama 3,5 jam. Namun, KPK tidak bisa menyampaikan secara lebih detail perihal pertanyaan-pertanyaan penyidik KPK kepada Hasto.
“Termasuk juga keterangan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun juga kepada tersangka lain," jelasnya.
"Kalau isinya apa tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” lanjut Tessa.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:21 Promo Makanan Pakai ShopeePay Januari 2025, Cuma Rp1.000 Bisa Beli Kopi hingga Ramen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: