Menag Nasarrudin Umar Bolehkan Pakai Istilah 'Syariah' untuk Perkembangan Ekonomi Modern

Menag Nasarrudin Umar Bolehkan Pakai Istilah 'Syariah' untuk Perkembangan Ekonomi Modern

Menag Nasarrudin Umar Bolehkan Pakai Istilah 'Syariah' untuk Perkembangan Ekonomi Modern-Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A. memperbolehkan memakai istilah 'Syariah' untuk perkembangan ekonomi modern.

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A. mengungkapkan bahwa istilah syariah saat ini bukanlah hanya syariah yang berkaitan dengan keislaman saja, tetapi juga seperti menjamurnya istilah 'halal food' dan gaya hidup halal di berbagai negara dalam 10 tahun terakhir.

BACA JUGA:Link Unduh Kalender 2025 PDF Hijriah-Masehi Resmi Kemenag, Cek Tanggal Merah Libur dan Cuti Bersama

BACA JUGA:45 Contoh Soal SKB CPNS Kemenag 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Panduan Belajar Agar Lolos Tes

Hal ini menunjukkan adanya tren baru dalam kehidupan manusia di era modern ini.

"Ini satu pertanda bahwa syariah bukan lagi tampil sebagai fenomena agama tetapi tampil sebagai fenomena ekonomi juga," ujar Menag dalam Pembukaan SHARIF 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara dikutip Kamis 21 November 2024.

Adapun alasan pemakaian istilah 'Syariah' untuk perkembangan ekonomi dituturkan oleh Nassaruddin Umar merupakan pesan yang pernah disampaikan oleh Paus Benediktus.

BACA JUGA:Arahan Menag, 41 Ribu Pesantren Wajib Kembangkan Gerakan Pramuka

BACA JUGA:PPG Termasuk Guru Agama Antre Hingga 50 Tahun, Ini Solusi Menag dan Mendikdasmen

"Satu-satunya cara yang bisa kita gunakan untuk menyelamatkan perekonomian dunia sekarang ini ialah kita harus mengadopsi konsep ekonomi syariah," ujarnya.

Hal ini menjadi salah satu alasan ekonomi syariah diyakini dapat memberikan solusi atas krisis yang dialami dunia karena implementasi konsep didalamnya yang adil.

Dalam pidatonya, Menag Nasarrudin Umar juga mendorong perlu adanya literatur baru dalam syariat islam agar tetap relevan untuk diartikulasikan dalam perkembangan ekonomi modern saat ini.

"Mari kita membuat fikih muamalah yang kontemporer, yang bisa kompatibel dengan perkembangan zaman kita," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads