bannerdiswayaward

Kaca Jendela KRL Hancur Akibat Dilempar Batu, KAI Commuter Buka Suara

Kaca Jendela KRL Hancur Akibat Dilempar Batu, KAI Commuter Buka Suara

Kaca jendela KRL Bogor-Manggarai pecah dilempar batu pada Kamis 21 November 2024.-tangkapan layar instagram@jalur5-

BACA JUGA:Jadwal Tayang Live Action How To Train Your Dragon di Bioskop, Kisah Persahabatan Hiccup dan Naga Toothless

BACA JUGA:Superindo Kini Hadir di Apartemen Arandra Residence

"KAI Commuter terus mengajak seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," ujar Leza.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 180 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. 

"Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads