Indonesia Dukung Surat Perintah ICC Untuk Menangkap Benjamin Netanyahu

Indonesia Dukung Surat Perintah ICC Untuk Menangkap Benjamin Netanyahu

Indonesia Dukung Surat Perintah ICC Untuk Menangkapan Benjamin Netanyahu-X/@ProfOnline_id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, Indonesia mendukung surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI, pada Sabtu 23 November 2024.

BACA JUGA:Potret Benjamin Netanyahu dan Petinggi IDF Sembunyi Lari ke Bunker Pasca Israel Serang Iran

BACA JUGA:Benjamin Netanyahu Bubarkan Kabinet Perang Israel-Hamas Setelah Kepergian Benny Gantz

Indonesia juga menegaskan  dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.

Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.

BACA JUGA:AS Ancam Setop Suplai Senjata, Benjamin Netanyahu: Israel Tetap Perang Meski Gunakan Kuku Jari

BACA JUGA:Partai Gantz Siap Gulingkan Benjamin Netanyahu Sebagai Perdana Menteri Israel

Sebelumnya, Pada Kamis 21 November 2024, ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.

“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads