Harunya Guru Supriyani Usai Divonis Bebas dari Perkara Anak Polisi: Alhamdulillah Saya Bebas, Tak Bersalah
Guru Supriyani divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Hari Guru 25 November 2024.-@umyRina/X-
BACA JUGA:Eks Penyidik Apresiasi soal OTT Gubernur Bengkulu, Minta KPK Pantau Calon Petahana di Daerah Lain
Adapun pokok perkara yang dituduhkan kepada Supriyani adalah ia disebut menganiaya anak polisi itu dengan gagang sapu.
Keterangan awal saksi anak mengatakan jika luka pada kakinya akibat jatuh di sawah.
Belakangan anak polisi itu mengaku jika dirinya dipukul oleh guru Supriyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: