KAI Usut Buka Paksa Pintu Perlintasan Kereta di Ciroyom oleh Warga: Akan Tempuh Jalur Hukum
KAI usut buka paksa perlitasan perlintasan kereta di Ciroyom oleh warga dan akan menempuh jalur hukum.-kai-
BANDUNG, DISWAY.ID - KAI usut buka paksa perlintasan perlintasan kereta di Ciroyom oleh warga dan akan menempuh jalur hukum.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menerangkan bahwasanya penutupan perlintasan kereta di Ciroyom Bandung dilakukan sudah sesuai prosedur.
"Penutupan perlintasan sebidang di kawasan Ciroyom telah melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang," kata Ayep kepada Disway Selasa 26 November 2024.
BACA JUGA:7 Tips War Tiket Konser Linkin Park di Jakarta Mulai 2-4 Desember 2024, Dijamin Pasti Menang!
Dilanjutkan Ayep, keputusan penutupan jalur perlintasan kereta di Ciroyom sudah dikoordinasikan sebelumnya oleh dinas perhubungan, pemerintah daerah dan pihak terkait.
"KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan," tutur Ayep.
Ayep mengatakan sebagai tindak lanjut, PT KAI Daop 2 Bandung akan mengambil langkah berupa melaporkan kejadian ke pihak berwajib terkait pembongkaran penutupan pintu perlintasan oleh warga.
BACA JUGA:Lirik lagu Irene Red Velvet Like a Flower Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia, Album Debut Solo!
BACA JUGA:Belanja Praktis Pakai QRIS, NKHZ Baby Shop Tumbuh Bersama QR Code BRI
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelidiki tindakan pembongkaran ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan," kata Ayep.
"Kemudian memperkuat pengawasan di sekitar lokasi perlintasan untuk mencegah tindakan serupa dan mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penutupan perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," tegas Ayep.
Terkait dengan keinginan warga untuk pembangungan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025.
BACA JUGA:Mesti Tahu, Reward BRI Poin Untungkan Nasabah Setiap Tahunnya
BACA JUGA:Peduli Sesama, Baznas RI Siap Kerja Sama Pemberdayaan Mustahik Bersama Tempo Scan Group
"Pembangunan dan pengoperasian JPO akan dilaksanakan di tahun 2025," katanya.
Sebagai informasi, masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Junto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun s.d. 15 Tahun.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan," tutur Ayep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: