Polri: Sidang Etik AKP Dadang Iskandar Dihadiri 13 Saksi

Polri: Sidang Etik AKP Dadang Iskandar Dihadiri 13 Saksi

Polri telah selesai menggelar sidang etik terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.-anisha aprilia-

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Sandi di TNCC Mabes Polri, Selasa.

Sandi menjelaskan dalam sidang etik tersebut Dadang disangkakan 6 pasal yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

BACA JUGA:Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi UU Minerba dan Lingkungan Hidup

BACA JUGA:Lirik lagu Irene Red Velvet Like a Flower Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia, Album Debut Solo!

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Kemudian keempat Pasal 8 huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

BACA JUGA:Transaksi Lebih Mudah dengan Brizzi

BACA JUGA:Dikenakan Sanksi PTDH, AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding

Pasal 10 Ayat 1 huruf d, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Kemudian yang ke-6, Pasal 13, Huruf n, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads