Ekonom Prediksi PPN 12 Persen Bakal Berdampak Pada Penetapan UMP
Ekonom Prediksi PPN 12 Persen Bakal Berdampak Pada Penetapan UMP-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketegangan masih menyelimuti kaum buruh, pengusaha serta Pemerintah menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sejumlah masyarakat juga sudah mulai mengkhawatirkan dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen kepada penetapan UMP ini.
Bukan tanpa alasan, pasalnya rencana kenaikan PPN 12 persen ini disinyalir akan semakin melemahkan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper
BACA JUGA:Soal Dugaan Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Pakai Narkoba, Begini Kata Polri
Karena hal inilah, para buruh juga meminta kenaikan upah hingga 20 persen.
Selain itu menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, kenaikan PPN 12 persen kemungkinan besar akan berdampak pada penetapan UMP.
"Kenaikan PPN akan mendorong naiknya harga barang dan jasa, yang dapat menyebabkan inflasi meningkat," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Selasa 26 November 2024.
Menurut Achmad, dengan adanya inflasi yang lebih tinggi, biaya hidup pekerja juga akan naik.
Akibatnya, kenaikan PPN berpotensi memengaruhi kenaikan UMP agar daya beli pekerja tetap terjaga.
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPK: Petugas dari TPS Terdekat yang Akan Datang ke Rutan
BACA JUGA:Wow! KPK Ungkap Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Sudah Dibagi-bagi
"Jika formula UMP tidak dirancang secara adil, penurunan daya beli ini akan berlanjut dan berdampak pada penurunan kualitas hidup serta melemahkan konsumsi domestik, yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia," pungkas Achmad.
Oleh karena itulah, dengan memasukkan rumusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi secara seimbang dalam perhitungan UMP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: